asn

Sekolah Wajib Terima 90 Persen Kuota Zonasi

Sekolah Wajib Terima 90 Persen Kuota Zonasi

Radartvnews.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonensia secara resmi mengeluarkan aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen,  serta perpindahan orangtua peserta didik dengan kuota maksimal 5 persen.

Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menjelaskan, saat ini Disdikbud Lampung tengah merumuskan teknis pelaksanaan PPDB. Disdikbud Lampung akan membuat peraturan gubernur untuk menentukan titik zona.

“saat ini Disdikbud Lampung tengah merumuskan teknis pelaksanaan PPDB, Disdikbud Lampung akan membuat peraturan gubernur untuk menentukan titik zona,” ujar Sulpakar.

Hal senada juga disampaikan Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Khatarina, tahun ini Disdikbud akan benar-benar mengikuti Permendikbud 2018 yakni kuota zonasi tahun ini diwajibkan 90 persen bukan 75 persen seperti tahun sebelumnya.

“tahun ini Disdikbud akan benar-benar mengikuti Permendikbud 2018 yakni kuota zonasi tahun ini diwajibkan 90 persen bukan 75 persen,” kata Diona.

Disdikbud Lampung akan bekerjasama dengan PT Telkom untuk menghitung jarak rumah siswa dengan sekolah, pasalnya sistem zonasi tidak menggunakan angka namun menggunakan jarak.(krp/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: