Pencalegan Ketua DPRD, Wassalam!
Radartvnews.com- Tiga anggota DPRD Lampung Tengah yang ditetapkan tersangka dalam kasus ijon proyek oleh KPK terancam pencalonanya, jika menang pada pemilihan legislatif 2019.
Ketiganya terancam tidak bisa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum partai politik masih dapat melakukan pergantian antar waktu anggota legislatif yang bermasalah hingga agustus 2019.
Termasuk tiga aleg yakni Zainuddin (Gerindra), Raden Zugiri (PDIP), Bunyana (Golkar) dan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi yang terseret kasus ijon proyek oleh Komisi Pembrantasan Korupsi bersama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Mereka sudah masuk daftar calon tetap kalau sudah ada hukum mengingikat baru tidak ditetapkan bila terpilih,” kata Nanang.
Sementara wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Watoni Noerdin mengatakan kasus ijon proyek yang akhirnya meyeret Raden Zugiri sebagai tersangka masih di telaah.
DPD mempertimbangkan pendampingan hukum untuk kadernya ini, pergantian antar waktu dilakukan jika sudah mengantongi izin dari Dewan Pimpinan Pusat partai.
Diketahui Raden Zugiri kader PDI Perjuangan, Zainudin kader partai Gerindra, Bunyana kader partai Golkar dan Ketua DPRD lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dari partai golkar ditetapkan tersangka dalam kasus ijon proyek yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: