Mustafa & Ketua DPRD Tersangka Gratifikasi
radartvnews.com- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers (30/1) mengatakan Mustafa kali ini dijerat gratifikasi senilai Rp95 miliar. Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga menerima fee dari proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar diperoleh pada kurun waktu mei 2017 hingga februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa.
Mustafa pun dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 atau pasal 12 b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Selain Mustafa dua pengusaha suap Mustafa juga bupati kembali di tersangkakan, yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan simon susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa
Total Rp 95 miliar yang diterima mustafa berasal dari kedua pengusaha ini. Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah
KPK juga menjerat 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin. Achmad merupakan ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: