Bola Panas Polri, KPU & Bawaslu
Radartvnews.com- Dewan pers akhirnya mengeluarkan keputusan terkait persoalan tabloid Indonesia Barokah yang marak diperbincangkan tabloid yang diduga memuat kampanye hitam salah satu pasangan capres ini bukan merupakan produk jurnalistik karena tidak ditemukan alamat di dalam boks redaksinya.
Dari 16 halaman tabloid Indonesia Barokah ada 3 rubrik yang mendiskreditkan Prabowo-Sandi tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan, dewan pers juga menemukan fakta tidak dicantumkan nama badan hokum.
Penanggungjawab serta alamat percetakan, nama-nama wartawan juga tidak terdata sebagai wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers.
Melalui pesan whatsapp Iskardo P Panggar mengatakan, Bawaslu RI sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaranya untuk melakukan pencegahan peredaran tabloid Indonesia Barokah seluruh tabloid tidak disita dan dikembalikan ke alamat pengirimnya.
Dewan pers menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke pihak berwajib dengan undang – undang lain di luar undang – undang nomor 40 tahun 199 tentang pers.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: