Jaksa Tuntut Kurir Narkoba 16 Tahun
Radartvnews.com- Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (29/1) Jaksa Penuntut Umum Joni Trimardianto menyatakan terdakwa Firmansyah Bin Rozizen warga dusun III, Kelurahan Karang Anyar, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, terbukti bersalah dan menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dihadapan majelis hakim Jaksa menuntut terdakwa 16 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan denda Rp800 juta jika denda tak dibayar digantikan penjara selama enam bulan.
Dikatahui pria 35 tahun ini ditangkap kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Lampung didekat lokasi Pasar Kangkung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, agustus 2018.
Polisi mengamankan satu amplop berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,8884 gram, 10 butir pil ekstasi warna biru logo crown dengan berat 2,6402 gram dan tiga linting kertas putih berisikan daun ganja dengan berat 1,2195 gram.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: