asn

Eks Kabid Dishub Kota Dipolisikan

Eks Kabid Dishub Kota Dipolisikan

Radartvnews.com- Andi Winata (33) warga jalan Kemboja,Kampung Doseran,  Panjang,  Bandar Lampung didampingi kuasa hukumnya Deswandi Aidiyan melaporkan mantan ASN Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Bandar Lampung Hermawan, senin pagi  (28/1) ke Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan penipuan uang sebanyak Rp20 juta yang di janjikan untuk menjadi tenaga honorer dinas pehubungan tahun 2016 lalu.

Dilaporkanya Hermawan berawal dari pada oktober 2016 dia ditawarkan rekannya yang merupakan PNS di Dishub Bandar Lampung  bernama Ardian untuk mejadi honorer  melalui Hermawan dengan menyetorkan uang sebanyak Rp20 juta.

Dengan batuan keluarga korban mendapatkan uang yang diminta dan menyerahkan kepada terlapor di lapangan korpri komplek Pemerintah Provinsi Lampung, namun sampai saat ini yang di janjikan belum terwujud dan Hermawan sudah dipindah tugaskan tidak lagi di Dinas Pehubungan Kota Bandar Lampung.

“kami sudah setor uang 20 juta lapangan korpri ke dia (red) sampe sekrang gak ada janji dia yang dipenuhi malahan sudah dipindah tugaskan,” kata Andi.

Kuasa hukum korban Deswandi Aidiyanmenjelaskan kliennya yang sudah menunggu etika baik dari terlapor akhirnya melaporkan kejadian ini karna hingga saat ini apa yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Dengan laporan ini diharapkan pihak terlapor ada etika baik untuk mengembalikan uang tersebut yang berasal dari patungan keluarga.

Sementara saat akan dikonfirmasi dari pihak terlapor tidak mendapatkan respon yang baik, kasus tersebut kini di tangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.(ren/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: