Lampung Miliki Perda Narkotika
Radartvnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Perda ini melalui sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, senin siang (28/1). Dalam sidang paripurna ini Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal menyetujui Raperda tentang narkotika dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah merupakan kesepakatan bersama.
“Persetujuan Raperda tentang narkotika dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah merupakan kesepakatan bersama,” kata Dedi.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, Perda ini sangat perlu untuk menekan peredaran narkotika di Lampung yang semakin membahayakan. Pihaknya berharap dengan di sahkannya menjadi Peraturan Daerah bisa memberantas narkoba di Lampung.
“Perda ini sangat perlu untuk menekan peredaran narkotika di Lampung yang semakin membahayakan,” kata Bachtiar.
Selain mengesahkan Raperda tentang narkotika menjadi Perda, DPRD Provinsi Lampung juga mengesahkan perda tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Pengadaan lahan untuk kepentingan umum diantaranya untuk membangun kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: