Pungli Rp 150 Juta, PNS BPN Dituntut 20 Bulan
Radartvnews.com- Eko Irianto bertugas sebagai juru ukur tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dijerat pasal 11 Huruf e Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaska Penuntut Umum menilai, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terbukti melakukan pungutan liar atau pungli terhadap Arabaya warga Way Halim Bandar Lampung.
Terdakwa memaksa korban memberikan uang dalam pengurusan penertiban sertifikat tanah seluas 30 hektar dikabupaten pesawaran dengan meminta uang hingga Rp 150 juta, namun sertifikat yang dijanjikan tidak diterbitkan.
Terdakwa terjaring operasi tangkap tangan aparat kepolisian Polda Lampung di kawasan Way Halim Bandar Lampung, september 2018 lalu. Polisi menyita barang bukti uang Rp 50 juta.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoy atau nota pembelaan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: