Kicauan Teman, Seret Residivis Kebui
radartvnews.com- Jhoni Paslah warga jalan raden intan, gang usaha, kelurahan kota alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara kembali ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.
Residivis kasus yang sama ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yaitu Zulakarnaen.
Saat ditangkap tak ditemukan sabu dari tersangka, polisi menemukan sabu di kost tersangka dijalan alamsyah ratu prawiranegara dengan berat 15,84 gram, satu timbangan digital, plastik klip dengan berbagai ukuran dan satu buah handphone milik tersangka.
Tersangka baru lima bulan bebas dari tahanan, setiap transaksi tersangka mendapat keuntungan dua juta lima ratus ribu rupiah.
Para tersangka mengaku sabu-sabu didapat dan dikendalikan oleh narapidana di Lapas Way Hui dan Rajabasa Bandar Lampung. Sementara tersangka akandijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 uu 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun maksimal dua puluh tahun penjara.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: