Catat, 75 Persen Siswa Biling Wajib Diterima
radartvnews.com- Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bandar Lampung akan memberlakukan dua zona yaitu zona Bina Lingkungan (Biling) dan zona reguler dan prestasi.
Walikota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan penerimaan siswa billing akan ada penambahan kuota, pasalnya tahun ini Pemkot Bandar Lampung akan membangun 3 SMP Negeri sehingga kuota siswa billing dipastikan bertambah. Selain itu minimal 75 persen dari kuota sekolah siswa billing wajib diterima.
“penerimaan siswa billing akan ada penambahan kuota karena akan dibangun 3 SMP, seklah harus menerima 75 persen siswa biling,” jelas Herman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Daniel Masrsudimenyatakan, belum mengetahui kuota pasti siswa biling karena masih menunggu hasil survei panitia PPDB. Penerimaan siswa billing menyesuaikan kemampuan sekolah masing-masing.
“belum mengetahui kuota pasti siswa biling karena masih menunggu hasil survei panitia PPDB, penerimaan sesuai kemapuan sekolah,” kata Daniel.(krp/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: