Mucikari Jual Anak Dibawah Umur Rp 500 Ribu
radartvnews.com- Inilah PR (36) dan RD (21) warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, ibu dan anak ini diamankan ke Mapolres Lampung Timur lantaran menawarkan anak dibawah umur melalui media online. Modus kedua mucikari ini, membuat grup pesan melalui aplikasi whatsapp para korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang. Setelah terjadi kesepakatan korban diberikan ke pelanggan. Untuk sekali kencan PR dan RD menawarkan harga Rp500 ribu ke pelanggan. Sementara korban mendapatkan bagian Rp50 ribu. Prostitusi online ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarkat. “saya tawarkan 500 ribu kalau jadi naknya dibawa, transaksinya lewat HP,” kata PR. Untuk mepertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 10 dan pasal 12 - undang- undang ri - nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau ekploeitasi seksual terhadap anak dibawah umur junto pasal 297 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(sam/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: