Sindikat Narkoba Lapas Divonis Berbeda
Radartvnews.com- Ketiga terdakwa Rechal Oksa Hariz mantan anggota sipir Lapas Kalianda dan Adi Setiawan oknum polisi pengawal tahanan masing masing divonis 15 tahun serta denda 1 milIar subsider 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 tahun. Sementara otak peredaran narkoba di dalam lapas Marzuli seorang napi sekaligus mantan anggota polri divonis majelis 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara Terungkapnya perkara ini saat petugas BNNP melakukan pengerebekan di homestay green lubuk dijalan lintas sumatera Kalianda, Lampung Selatan awal juni 2018 lalu. Dalam penangkapan itu seorang sindikat bernama Hendri Winata ditembak mati karena memberikan perlawan aktif. Polisi mengamankan barang bukti 2.782 gram sabu dan 4000 butir pil esktasi, kasus ini juga menjerat Kepala Lapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie yang dilakukan penuntutan terpisah.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: