asn

5 Kabupaten Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik

5 Kabupaten Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik

Radartvnews.com- Penilaian standar pelayanan tahun 2018 di lakukan untuk sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Lima Kabupaten mendapatkan rapor merah kepatuhan standar pelayanan selama kurun waktu satu tahun. Penilaian  kepatuhan merupakan standar pelayanan publik sesuai amanat undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 hasil penilaian tahun 2018 menunjukkan tiga kabupaten telah meraih zona hijau yaitu Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai 86,92,  Kabupaten Pesawaran dengan nilai 88,55 dan Kabupaten Pringsewu sebagai peraih nilai tertinggi yaitu 91,48. Sementara Kabupaten Lampung Timur berada di zona kuning dengan nilai 79.73, Lima kabupaten berada di zona merah yaitu Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai 47,45,  Kabupaten Way Kanan dengan nilai 42,29, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nilai 29,98, Kabupaten Lampung Utara dengan nilai 26,18 dan Kabupaten Tulang Bawang dengan nilai 22,23. Ombudsman berharap pelayanan di seluruh Kabupaten dapat lebih baik dengan pengawasan yang di lakukan terus menerus oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.(ren/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: