16 Akuntan Publik Audit Dana Kampanye
Radartvnews.com- Setelah melaporkan dana awal kampanye, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan dana kampanye terbagi menjadi tiga tahapan diantaranya laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, audit dilakukan 16 kantor akuntan publik yang independen dan tidak terafiliasi kepada peserta pemilu serta terdaftar di asosiasi. “audit dilakukan 16 kantor akuntan publik yang independen dan tidak terafiliasi kepada peserta pemilu serta terdaftar di asosiasi,” kata Tio. Kantor akuntan publik akan melakukan audit tiga puluh hari dan hasilnya diserahkan langsung ke KPU. Sementara itu, Bawaslu Lampung ikut melakukan pemantauan penyerahan sumbangan dana kampanye. Jika peserta pemilu tidak patuh laporan akan dilanjutkan ke Bawaslu RI.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: