asn

Tebar Kebencian, Polisi Pastikan Pengunggah Penuhi Unsur Pidana

Tebar Kebencian, Polisi Pastikan Pengunggah Penuhi Unsur Pidana

Radartvnews.com- Video viral provokasi terkait donasi korban tsunami di Lampung Selatan, menjadi atensi serius aparat kepolisian. Kendati sudah memberikan klarifikasi permohonan maaf, kepada masyarakat Kalianda, Lampung Selatan tidak mempengaruhi proses hokum. Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Lampung memburu Chalvin Yudha Tama guna proses hukum selanjutnya. Penjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Polisi Ketut Suryana menegaskan, video viral diunggah dimedia sosial instagram pada hari kamis 16 desember 2018 lalu itu  sudah memenuhi unsur pidana. “video viral diunggah dimedia sosial instagram pada hari kamis 16 desember 2018 lalu itu  sudah memenuhi unsur pidana,” jelas Ketut. Chalvin berpotensi terjerat pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perbubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu  dan kelompok masyarakat.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: