Rumah & Uang Hasil Narkoba Disita BNNP
radartvnews.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih dikantor BNNP, rabu pagi (19/12). Pemusnahan barang haram hasil tangkapan petugas BNNP itu dilakukan dengan cara dimasukan kedalam alat belender lalu dicampur dengan cairan karbol untuk dihancurkan lalu hasil pemusnaan itu dibuang kedalam toilet. Dalam pemusnaan ini, ada enam orang tersangka yang merupakan kurir narkoba diantaranya Adinda Dwi Utari, Andina, Fikriansyah dan Syarul dengan barang bukti 528,68 gram sabu yang ditangkap didepan hotel Aston pada 29 september 2018 lalu. Tersangka Hendri Susanto dengan barang bukti 696,29 gram disekitar wilayah SMK Perintis Kemerdekaan pada 8 oktober 2018 lalu. Tersangka Dwi Adelia Anto dengan barang bukti seberat 2043,91 gram ditangkap dibawah Flay Over Sultan Agung Way Halim Bandar Lampung 11 0ktober 2018. Selain memusnakan barang bukti narkoba, petugas BNNP juga menindak seorang kurir narkoba dengan tindak pidana pencucian uang dari tersangka dodi purnomo alias pung yang ditangkap petugas dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Brigjend Pol Tagam Sinaga Kepala BNNP Lampung menjelaskan, Petugas mengamankan uang didalam ATM tersangka sebesar Rp 1 miliar 228 juta selian itu juga satu bidang tanah berdiri satu unit rumah dua bidang tanah berikut buku sirtifikat tanah beserta dua akte buku jual beli tanah, dua unit kendaraan mobil dan satu unit sepeda motor yang berada di Lampung Selatan. Jendral bintang satu ini juga menambahkan, kegiatan pemusnaan dan penyerahan uang hasil TPPU itu merupakan bukti keseriusan petugas dalam memerangi peredaran narkoba.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: