asn

Tingkatkan Layanan di Lampung Tanpa Pungli

Tingkatkan Layanan di Lampung Tanpa Pungli

Radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung kinerja jajaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Joko Widodo – Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Untuk mewujudkan cita-cita besar itu, ujar Hamartoni, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dimulai dengan pembangunan pondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang yang salah satunya reformasi pada bidang hukum dengan fokus pemberantasan pungutan liar. "Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli tersebut, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satgas Saber Pungli,” ujar Hamartoni dalam acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Satgas Saber Pungli Provinsi Lampung tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (18/12/2018). Hamartoni juga mengajak membangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas. "Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main dan sekedar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi, Bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja, agar senantiasa menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini,” jelasnya. Sementara itu, dalam Sambutan Kapolda Lampung yang disampaikan oleh Kombes Pol Rudy Sumardiyanto bahwa Saber Pungli / Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Lampung yang dibentuk, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tim sapu bersih tingkat nasional. "Satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di wilayah Lampung," kata Rudy. Oleh sebab itu, tutur Rudy, beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya pungli adalah disebabkan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan sehingga membuat masyarakat menjadi cenderung untuk malas datang sendiri mengurus pelayanan, maias mengantri, mau cepat, minta dilayani dengan ramah, dan sebagainya. "Untuk menangani hal ini, tentu harus dilakukan secara tepat, komprehensif, dan berkelanjutan. Langkah penegakan hukum harus diambil, artinya pemberantasan pungli baik eksternal maupun internal satgas harus dilakukan secara terus menerus," jelasnya. Hasil dari Rapat Kerja Daerah ini diharapkan dapat diimplementasikan ke UPP Provinsi Lampung dan UPP kabupaten / kota se - Provinsi Lampung dan diharapkan akan berdampak pada perbaikan pelayanan publik di lingkungan dinas/instansi/lembaga yang ada. Juga mencegah timbulnya Pungli di satker (dinas/instnasi/lembaga/polri/tni) masing-masing dan perlunya perbaikan sistem secara bertahap yang memenuhi standar, sehingga crucial point untuk pungli dapat dicegah.(rls/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: