Kampanye Tanpa STTP Caleg Disidang
Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menggelar sidang perdana terhadap calon legislatif atas temuan Panitia Pengawas Kecamatan Tanjung Raja diduga melakukan pelanggaran kampanye. Calon Legislatif Provinsi Lampung daerah pemilihan V dari partai PPP Fahmi Almarosyi melakukan kampanye tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Dalam kampanye turut hadir calon legislatif tingkat kabupaten dari daerah pemilihan III yaitu Husnah Nomor dan Ayu Karlina. Kegiatan dilakukan di desa tulung balak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Meski terlapor tak hadir namun persidangan telah memenuhi syarat formil dan materil. “Meski terlapor tak hadir namun persidangan telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Hendri. Sidang selanjutnya pelapor dan terlapor akan diperiksa dengan menghadikran saksi.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: