Rifai Gugat KPU & Bawaslu ke DKPP
radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung langsung menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Partai Kedalian Sejahtera (PKS) soal dihapusnya salah satu caleg daerah pemilihan Bandar Lampung Rifai. KPUD telah berkoordinasi dengan KPU Pusat dalam memasukan kembali Rifai dalam dct sesuai surat keputusan terbaru KPU Lampung. Sayangnya, perubahan masih menunggu proses sebab sistem informasi calon hanya dapat diakses oleh KPU RI. Hingga saat ini Divisi Hukum Kpu Provinsi Lampung yang diwakili oleh M. Tio Aliansyah masih berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Dilain pihak Caleg DPRD Provinsi Lampung Rifai mengaku lega atas hal tersebut. Rifai menyebut bukan soal kalah dan menang namun persoalan salah dan benar. “dengan putusan ini saya akan lanjutkan kampanye,” kata Rifai. Sementara, sambil menunggu salinan lengkap keputusan Mahkamah Agung tentang permohonan calon anggota DPRD Lampung daerah pemilihan 1 kota Bandar Lampung nomor 4 atas nama Rifai, Sultan, kuasa hokum akan mendaftarakan gugatan ke DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Lampung. menurut Sultan putusan tersebut telah final artinya atas putusan MA tidak ada upaya hukum lagi atau incracht.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: