Rudapaksa Siswi, Guru Honorer Divonis 15 Tahun
radartvnews.com- Tidak kuat menahan nafsu, seorang guru olah raga disalah satu SMP Negeri di Bandar Lampung merudapaksa siswinya sendiri hingga berulang kali. Akibat ulahnya, dia harus mendekam disel tahanan selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan. Dalam persidangan terungkap, Eman seorang guru honorer telah terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak lantaran telah merudapaksa anak muridnya bernama T-A. Dalam persidangan, terdakwa eman sudah sering kali melakukan aksi bejadnya sebanyak 4 kali sejak 5 mei 2018 dan yang terakhir pada hari minggu 22 juli 2018 dilokasi kawasan pantai diteluk betung. Terdakwa mengaku nekat meruda paksa korban karena tak kuat menahan nafsu setelah tidak bisa berhubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil tua. Selain itu juga, terdakwa juga pernah memberikan korban jamu dan nanas muda agar korban tidak hamil. Hal yang meberatkan terdakwa, perbuatanya telah mengakibatkan trauma psikis terhadap saksi korban. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatanya. Putusan majelis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: