Anak Diikat Lalu Dicemari Bapak Tiri
Rudin (41) warga Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus diamankan kepolisian karena memaksa anak tirinya (NR) bersuia 17 tahun berhubungan intim. Pelaku diamankan kepolisian atas dasar surat laporan LP/B /34/XI/2018/RES/TANGGAMUS. Atas dasar laporan ini pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Rudin di kediamaannya pada selasa lalu (27/11) sekira pukul 21.00 WIB. Waka Polres Tanggamus Kompol Andik Purnomo menjelaskan, dari pengakuan tersangka telah menggahi putrinya sebanyak dua kali. Sudah dua kali, pertama kali tersangka melakukan perbuatan tahun 2015 lalu, saat putrinya berada di dalam kamar sebanyak dua kali, di akabur ke Jakarta. Masih kata Waka Polres Tanggamus, tahun 2018 pelaku kembali ke rumahnya dan melakukan perbuatannya untuk yang kedua kalianya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya ini pada selasa 20 november 2018 lalu. “Sekira pukul 15.00 wib pada saat putrinya berada di dalam kamar yang sama dengan cara mengikat tangan putrinya,” imbuh Andik. Tersangka melakukan aksinya dua kali dimana yang pertama saat tahun 2015 dan yang kedua kalinya dilakukan tersangka pada tahun 2018 dengan lokasi yang sama. Dari kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu helai tali pelastik warna hitam yang digunakan tersangka untuk mengikat korbannya dan sayu buah celana pendek warna biru muda milik korban. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal (76) d junto pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 77 e junto pasal 82 ayat (2) uu no. 18 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.(edi/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: