Penyuap Zainudin Dituntut 3 Tahun
Radartvnews.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gilang Ramadhan terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sidang agenda tuntuan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, jaksa Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjerat Gilang Ramadhan dengan pasal 5 ayat 1 huruf A UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Gilang Ramadhan diyatakan bersalah telah melakukan suap kepada Bupati Non Aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang juga terjerat dalam perkara ini. “Gilang bersalah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di dinas pupr lampung selatan dengan total anggaran 1,4 miliar rupiah dan menuntut 3 tahun penjara,” jelas Wawan dalam membacakan tuntutan di hadapan hakim. Sementara penasehat hukum terdakwa Luhut Simanjuntak, merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang masih dianggap terlalu tinggi. Menurutnya tuntuan JPU tidak seluruhnya benar, misalnya uang 400 juta yang diberikan terdakwa untuk keperluan rapat kerja nasional Perti beberapa waktu lalu. “ada yang gak benar uang 400 juta diberikan terdakwa untuk keperluan rapat kerja nasional Perti padahal uang tersebut tidak pernah dipergunakan untuk pembayaran rakernas Perti,” jelas Luhut. Masih kata Luhut, kendati demikian pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Luhut juga menegaskan bahwa kliennya hanya bertanggung jawan atas uang yang diberikan kepada Dinas PUPR Lampung Selatan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: