Status Penegak Hukum, Kantor Tak Punya
radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung menarik salah satu asetnya berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinisi Lampung sebagai kantor sentra penegakan hukum terpadu. Menurut Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, penarikan aset pemerintah provinsi mengacu surat yang ditandatangani Pj Sekdaprov Hamartoni Ahadis tertanggal 31 oktober 2018. Dalam surat terdapat empat poin penting pertama, Pemprov Lampung membutuhkan kembali tanah dan bangunan tersebut untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemudian, berdasarkan perjanjian pinjam pakai antara Pemprov Lampung (pihak satu) dan Bawaslu (pihak dua) pasal 2 ayat 2, menyebutkan bahwa apabila sewaktu-waktu pihak satu memerlukan tanah dan bangunan tersebut maka pinjam pakai dapat diakhiri. Maka pihak kedua wajib mengembalikan kepada pihak satu paling lambat satu bulan setelah pemberitahuan. Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Saprul Alhadi menerangkan, penarikan tertuang dalam surat nomor 032/189/07/x/2018 yang ditandangani Pj. Sekprov Hamartoni Ahadis yang ditujukan kepada Bawaslu Lampung penarikan itu bukan tanpa alasan rencananya. Gedung itu akan digunakan sebagai Kantor Kanwil Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Lampung.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: