asn

Diputus Bersalah, Rifai Dicoret Dari DCT

Diputus Bersalah,  Rifai Dicoret Dari DCT

Radartvnews.com- Setelah melalui persiadangan yang cukup panjang akhirnya sentra Gakumdu memutuskan nasib Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung Rifai bersalah. Rifai telah melanggar syarat administrasi karena tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai Direktur PD. Pasar Tapis Berseri pemerintah Kota Bandar Lampung. Majelis hakim yang dipimpin oleh Fatikhatul Khoiriyah dan hakim anggota Ade Asyari beserta Muhamad Teguh memutuskan Rifai bersalah dan menyerhakan nasib Rifai ke KPU Provinsi Lampung. “mangdili, satu terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara melakukan pelangaran atas cara prosedur, memerintakanh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk menindakjlanjuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fatikhatul. Menanggapi putusan Bawaslu Lampung, KPU langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Rifai pada pencalonanya sebagai wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung. “hasil pleno yang dilakukan oleh KPU menyatakan pencalonan Rifai sebagai calon anggota DPRD Provinsi Lampung harus dihentikan dan dicoret dari Daftar Calon Tetap,” kata Erwan Bustami Komisioner KPU Lampung. Sementara itu, kuasa hukum Rifai yang hadir dalam sidang Sultan SH menanggapi dingin putusan Gakumdu ini. Dirinya menilai putusan yang dikeluarkan oleh Gakumdu tidak jelas, untuk itu dirinya bersama partai politik akan mempelajari terlebih dahulu putusan ini. “putusa ini bisa dikoreksi di Pengadilan Tata Usaha Negara, kami akan telaah secara hukum untuk pustusan yang ada terkait langkah hukum selanjutnya,” ujar Sultan Setelah mempelajari hasil putusan Gakumdu ini, tidak menutup kemungkinan tim hukum bersama partai politik akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI dan PTUN.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: