MA Tolak Pemakzulan Wakil Walikota
Radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pemakzulan yang dilayangkan oleh DPRD Bandar Lampung kepada Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Informasi ini diumumkan MA di halaman website putusan mahkamahagung.go.id pada halaman websit dijelaskan, pada amar putusan menolak permohonan uji pendapat yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2 P/KHS/2018 tahun 2018. Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku, pihaknya secara nama dirugikan sebab informasi pemakzulan dan pemecatan dari Wakil Walikota, mempengaruhi dirinya dalam pemerintahan setempat. Meski demikian Kohar engan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. Kohar juga berharap agar DPRD Bandar Lampung memperoleh hidayat sehingga tak mencari-cari kesalahan dirinya.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: