Disdikbud Cek Bangku Kosong
Radartvnews.com- Penerapan sistem zonasi di Provinsi Lampung perlu perbaikan. Sejak 2018 sistem zonasi diterapkan sebagai upaya pemerataan akses pendidikan serta menghilangkan status sekolah favorit atau bukan. Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung Sulpakar menjelaskan, dalam pelaksanaan masih dibutuhkan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan. setiap sekolah yang diwajibkan menerima minimal 75 persen siswa dari area sekitarnya dapat berjalan dengan tertib. Sementara kuota 25 persennya akan diisi dengan berbagai jalur meliputi jalur non zonasi dan prestasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan mengevaluasi serta memperbaikainya melalui uji publik sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dimasyarakat. “Disdikbud akan mengevaluasi serta memperbaikainya melalui uji publik sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dimasyarakat,” kata Sulpakar. Disdikbud juga memastikan, siswa diterima sekolah masuk dalam zonasi tetap bisa sekolah. Kuota bangku kosong akan diperiksa di setiap sekolah.(krp/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: