Sosialisasi Perda, PKL Diminta Waspada
Radartvnews.com- Puluhan anggota Banda Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi kesejumlah pedagang kaki lima di seputaran pasar tengah, Bandar Lampung. Sosialisasi dilakukan setelah disahkan nya peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dimana para pedagang tidak dianjurkan untuk berjualan di badan jalan dan trotoar. Kasat Banpol-PP Bandar Lampung Paryanto menjelaskan bahwa hari ini masih sebatas sosialisasi perda yang dilakukan. Selain itu Banpol PP melakukan pembinaan kepada para pedagang agar segera memindahkan barang daganganya dan sekaligus menyampaikan surat teguran pertama kepada para pedangang. “masih sebatas sosialisasi perda yang dilakukan, para pedagang agar segera memindahkan barang daganganya dan sekaligus menyampaikan surat teguran pertama kepada para pedangang,” kata Paryanto. Dalam penerapan Perda ini Banpol PP Kota Bandar Lampung akan memberikan empat kali surat pemberitahuan dan yang ke 5 adalah tindakan/ surat teguran kedua akan dilayangkan dengan waktu 4 hari kedapan.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: