Tolak Pergi Dari Waydadi,Warga Siap Melawan
Radartvnews.com- Perwakilan warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat sadar tertib tanah dari kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya mendatangi Komisi 1 DPRD Lampung meminta 98 hektar lahan eks PTPN 7 tidak dimasukkan dalam sektor pendapatan lain lain pada APBD 2019. Masyarakat menilai langkah menjual tanah kembali ke masyarakat Waydadi merupakan tindakan salah karena status tanah yang saat ini digugat di kementerian agrarian. Opsi pelepasan hak melalui pergantian nilai dengan melihat nilai jual objek pajak 98 hektar, lahan di Way Dadi- Way Dadi Baru dan Korpri Jaya Bandarlampung yang siap dilaksanakan pemerintah Provinsi Lampung akan ditentang. Masyarakat siap mengurus permasalahan hukumnya agar lahan ini dicabut statausnya dan dikembalikan ke masyarakat. Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Ririn Kuswantari akan membawa permasalahan ini ke tingkat Pembahasan Badan Anggaran. Pada prinsipnya, dalam pelepasan aset ini DPRD akan mengacu pada perundang undangan yang berlaku terkait bagai mana proses pelaksanaannya. Aspiresi masyarakat 3 kelurahan ini akan tetap dibawa pada rapat badan anggaran bersama tapi guna mendapat jalan keluarnya.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: