Ditetapkan Tersangka, Polda Lepas Seno Aji
Radartvnews.com- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi ditetapkan tersangka, dirinya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penghinaan hanuang bani yakni topi para panglima adat lampung saibatin tetap bisa menghirup udara diluar jeruji besi. Caleg dari partai golkar yang juga ketua AMPG dinilai bisa bersikap koperatif dengan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Dalam rilis yang digelar di graha jurnalis Polda Lampung, Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana menjelaskan Seno Aji ditetapkan menjadi tersangka pada bulan agustus lalu. adapun hal yang menghambat informasi ke media soal kasus ini, lantaran adanya hal terkait berkas serta keterangan saksi ahli yang harus dilengkapi. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah satu unit handphone samsung J7 prime, serta bukti percakapan seno aji di group whatsapp dengan nama ini Lampung.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: