Panen ke Empat, Petani Ganja Dibekuk
radartvnews.com- Team Khusus Opsnal Narkoba dan Opsnal Reskrim mengungkap penemuan dua ladang ganja di pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung Pekon , Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Mat Yusup (59) yang sehari – hari bekerja sebagai petani warga Dusun Bayur Pekon, Kotaagung Kecamatan, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diamankan pihak kepolisian Polres Tanggamus. Mat Yusup ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan merawat ladang ganja, milik tersangka A yang kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian dengan ini sial A Menurut kepolisian ladang ganja ditemukan di dua TKP, dengan rincian TKP satu ditemukan batang ganja besar sebanyak delapan puluh batang dan lokasi kedua ditemukan sebanyak dua puluh batang pohon ganja. Saat Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan tersangka melarikan diri ke rumah anaknya di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi memburu dan menangkap tersangka 6 november 2018 silam. Hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah penggarap dari ladang milik A (DPO), sudah tiga kali panen diladang awi dan satu kali panen diladang miliknya. Gaji Per Minggu Pelaku Rp250 Ribu Pengakuan tersangka, mendapat upah DPO A Rp100.000 HinggaRp250.000 dalam satu minggunya. Dari kasus ini barang bukti yang berhasil di sita, satu hp merk nokia hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka dengan A yang kini berstatus (DPO). Barang bukti delapan puluh batang ganja besar dengan tinggi 2 meter dan batang ganja sedang 20 batang ganja dengan tinggi 70 cm dan 21 batang ganja kecil dengan ukuran 18 centimeter. Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan denda max miliar. Dalam kasus inijuga polisi menghadirkan tersangka penanam ganja yang tertangkap oleh polsek talang padang yang sama – sama terjerat kasus penanaman ganja.(edi/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: