asn

UMKM Abaikan Jaminan Ketenagakerjaan

UMKM Abaikan Jaminan Ketenagakerjaan

Radartvnews.com- Saat ini baru 30 persen pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  di Lampung mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan pelaku usaha harus mendaftarkan karyawannya dalam jaminan keselamatan kerja dan jaminan pensiun di BPJS Ketenaga kerjaan. “pelaku usaha harus mendaftarkan karyawannya dalam jaminan keselamatan kerja dan jaminan pensiun di BPJS Ketenaga kerjaan,” kata Satria. Masih Kata Satria Alam, Pemerintah kabupaten-kota harus membuat regulasi yang mewajibkan umkm untuk ikut dalam jaminan kesehatan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung Hery Subroto, mengatakan pemerintah harus membuat regulasi yang mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Provinsi Lampung tahun 2017 lalu  mendapatkan peringkat 5 nasional tentang kepesertaan, diharapkan tahun ini Lampung masuk dalam peringkat tiga besar. Dengan turut sertanya pelaku UMKM masuk dalam kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi karyawannya dan mendapatkan fasilitas jaminan kerja yang memadai .(lih/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: