Sidang OTT Lamsel, Ketua DPRD Bantah Terima Aliran Dana

Sidang OTT Lamsel, Ketua DPRD Bantah Terima Aliran Dana

Radartvnews.com- Sidang lanjutan dugaan korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan terus bergulir. Siding kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan 6 orang saksi. Dari saksi yang direncanakan hadir hanya tiga orang memenuhi panggilan, Ketua DPRD Lampung Selatan Henri Rosyadi, advokat Sofian Sitepu dan PNS dibagian keuangan dinas PUPR Lampung Selatan Munzier. Sedangkan dua orang saksi dari CV 9 Naga dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mangkir untuk hadir dipersidangan tanpa keterangan. Didalam persidangan Henri Rosyadi dan dua orang saksi lainya mengaku tidak megetahui perkara yang menjerat Bupati Non Aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dan terdakwa Gilang Ramadhan. Saksi juga membantah menerima dana Rp2,5 miliar yang diserahkan tersangka Agus Bhakti Nugroho kepada Henri agar pembahasan APBD dapat berjalan mulus. Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Shobari Kurniawan akan mengagendakan ulang pemanggilan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk dimintai keterangan terkait aliran dana diterima dirinya berkaitan dengan izin proyek infrastruktur di Lampung Selatan. Selain Nanang, pihak KPK juga mengagendakan Ketua MPR RI Zulkifi Hasan dalam sidang selanjutnya. Shobari juga menegaskan kepada saksi yang tidak hadir bisa dikenakan penjemputan secara paksa.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: