Daftar 30 SPBU Tunggak Pajak Beredar
Radartvnews.com- 30 dari 33 Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung hingga saat ini belum membayar pajak reklame kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. 30 SPBU itu mayoritas terdiri dari SPBU milik swasta. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung Yanwardi mengaku telah mengumpulkan seluruh perwakilan SPBU untuk membahas tentang kewajiban mereka, namun hingga awal oktober 2018 hal itu belum juga di lakukan. “seluruh perwakilan SPBU untuk membahas tentang kewajiban mereka, tapi hingga awal oktober 2018 hal itu belum juga di lakukan,” jelas Yanwardi. Baru tiga SPBU yang membayar pajak reklame yakni PT. Surba Mustika, PT. Pertamina Retail dan PT. Sinar Waluyo. Sementara 30 SPBU lainya belum membayar pajak. 30 SPBU Menunggak Pajak 1.PT.Bumi Sampurna Prima Jl. ZA .Pagar Alam Rajabasa 2.PT.Pertamina Reatai Jl. Hasanudin ,Pasar Kangkung Bumi Waras 3.PT.Harmoni Langggeng Ledstari Jl.Pangeran Antasari Kedamaian 4.PT. Amerta Lestari Pertama Jl.Pramuka Kemiling 5.PT. Tribuana Sumber Sejahtra Jl.ZA.Pagar Alam Labuhan Ratu 6.PT.Putri Adatu Nuban Jl.Soekarno Hatta NO.40 Rajabasa 7.PT. Surya Bumi Permai Jl. Teuku Umar Kedaton 8.PT. Kharisma Anugrah Agung Jl. Urip Sumaharjo Way Halim
- PT. Bumi Durian Payung Jl.Kartini No.2 Tanjung Karang Pusat
- PT.Bumi Sampurna Prima Jl.Kimaja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
