Bom Transmart, Peneror Iseng Protes Dituntut 4 Tahun

Bom Transmart, Peneror Iseng Protes Dituntut 4 Tahun

radartvnews.com- Sidang lanjutan teror bom di Transmart Lampung yang terjadi dijalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung kembali digelar  dipersidangan pengadilan negeri tanjung karang kamis sore. Terdakwa Bintang Andromeda dituntut Jaksa Penuntut Umum Andry Kurniawan dengan hukuman selama 4 tahun penjara  perbuatan terdakwa dijerat pasal 1 ayat 1 undang udang ri nomor 12 tahun 1951. Atas tuntutan jaksa, warga kabupaten Pringsewu itu merasa keberatan atas hukuman diberikan Jaksa Penuntut Umum. Menurut terdakwa terdakwa sudah meminta maaf kepada Transmart serta warga Lampung. Dalam sidang selanjutnya juga dirinya mengajukan pledoy atau nota pembelaan untuk menggugah hati majelis hakim untuk memberikan hukuman yang serendah rendahnya kepada dirinya. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa berawal pada hari minggu 13 mei 2018 ketika itu Bintang terinspirasi dari pemberitaan terkait bom di Surabaya. Terdakwa langsung mengakses youtube terkait cara pembuatan bom. Dari situ, Bintang merakit dan kemudian pergi ke Transmart menuju lantai lima dimana ada bioskop CGV kemudian menuju toilet, disitulah terdakwa meletakan bungkusan berisi bahan peledak yang dirakit menyerupai bom didalam toilet.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: