Dua Terpidana Mati Dari Lampung Siap Dieksekui
BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Lampung Syafrudin, menegaskan dua dari tiga terpidana mati di Provinsi Lampung yaitu Leong Kim Ping (40) alias away kewarganegaraan Malaysia dan Enrizal (45) alias Buyung warga Bekasi, Jawa Barat, sudah diyatakan siap di eksekusi. Kedua terpidana mati sudah diresgistrasi di Kejaksaan Agung (kejagung), sedangkan satu terpidana yaitu Waluyo yang divonis mati Pengadilan Negeri Liwa, akibat melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada tahun 2001, masih mengajukan upaya hukum. “dua terpidana yang divonis mati sudah siap di eksekusi sedangkan satu terpidana mati lainya masih mengajukan upaya hukum,” ujar Syafrudin, (17/6). Safrudin menjelaskan terpidana Leong Kim Ping dovonis mati oleh pengadilan negeri kalianda tahun 2012 lalu, atas kepemilikan 45 kg sabu-sabu, sedangkan Enrizal alias buyung tersandung perkara kepemilikan 3,5 ton ganja, dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada tahun 2012. (lds/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: