Simpan Sabu 26 Gram Dan 7 Butir Extasi, Tubagus Dituntut 18 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG- Tubagus Yudistira (28) terdakwa kepemilikan Sabu-sabu seberat 26,0763 gram dan 7 butir pil extasi, hanya diam dan tak mampu menahan raut cemas, usai mendengarkan tuntutan 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, 20 juni 2016. Jaksa menilai, terdakwa warga jalan pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, merupakan Residivis kasus yang sama dan pernah dihukum empat tahun penjara, sehingga layak mendapatkan hukuman berat. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Majelis hakim yang diketuai Ahkmad Lakoni menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa. (lds/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: