Kurir Dituntut Tinggi, Pemilik 6 Kg Sabu Lepas
Radartvnews.com- Sidang lanjutan terdakwa Rafi Febriyanto warga Bukit Kemuning, Lampung Utara dan Hendrik Warga Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, selasa sore (23/10). Dalam sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua kurir narkoba itu ditangkap petugas badan narkotika nasional lampung dijalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan, 11 april 2018. Petugas mendapatkan 6 bungkus paket besar sabu disembunyikan didalam ban serep mobil Daihatsu. Barang haram asal Sumatera Selatan akan diantarkan kepada seseorang di Bandar Lampung. Atas tuntutan jaksa menuntut keduanya hukuman 18 tahun dan denda Rp1 mili=ar subsider 6 bulan penjara, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntuan jaksa.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: