Oknum PNS dan TNI Terjaring di Klub Malam Diadili
Radartvnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dari Kejaksaan Tinggi Lampung dalam amar dakwaan (22/10) menjelaskan, terdakwa Jumahardi warga Jalan Purnawirawan, Langkapura, Bandar Lampung melakukan tindak pidana memiliki menguasai atau menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti 100 pil ekstasi. Terdakwa yang merupakan oknum PNS Kabupaten Way Kanan, didakwa dengan pasal 114 ayat 2 atau dakwaan kedua dalam pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terungkapya perkara ini berawal dari terdakwa Jumahardi berkunjung dikawasan karaoke Wijaya Kusuma di jalan Soesilo, Teluk Betungutara, Bandar Lampung. Terdakwa berkenalan dengan dua oknum TNI serda Cecep dan Serda Hadianto (30/9/2018. Terdakwa mengaku sebagai marinir berpangkat Letkol dari Badan Ientelejen Negera. Terdakwa meminta Cecep dan Hadianto yang dilakukan penuntutan dalam Peradilan Militer untuk menjual ekstasi. Ketiganya ditangkap Denpom Lampung dan Kepolisian Polda Lampung yang melakuka razia berikut berikut barang bukti 100 butir pil ekstasi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: