Zainudin Hasan Tersangka TPPU
radartvnews.com- Penyitaan aset berupa delapan bidang tanah milik tersangka Zainudin Hasan telah dilakukan oleh Koimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan non aktif ini sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juru bicara KPK Febrydiansyah mengatakan, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubunganya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan ke mata uang asing uang hasil korupsi. Ini di lakukan Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung yang membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan. Serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan. Mantan Ketua DPW PAN Lampung ini disangkakan melanggar pasal 3 UU No 8 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Zainudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebelumnya, ada aliran duit Rp 57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin mulai dari 2016-2018 dari sejumlah proyek yang dimenangkan oleh CV.9 Naga.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: