Target Meleset, Penunggak Pajak Dipidanakan

Target Meleset, Penunggak Pajak Dipidanakan

Radartvnews.com- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi pemerintah Kota Bandar Lampung. Tahun ini target PAD dari sektor PBB sebesar Rp150 milliar. Realisasinya hingga akhir oktober 2018, Pemkot Bandar Lampung baru mampu mengumpulkan 35 persen.  Atas dasar itu Pemkot Bandar Lampung bersama Kejari Bandar Lampung melakukan kerjasama salah satunya  penagihan PBB kepada masyarakat. Kejari Bandar Lampung akan menerjunkan lima tim jaksa pengacara negara membantu Pemkot. Tahap pertama, bersama tim akan meberikan surat teguran kepada masyarakat tak membayar pajak, setelah itu bakal dilakukan pemanggilan.  Namun apabila tak juga melakukan kewajibanya ancaman pidana menanti masyarakat. “lima tim jaksa pengacara negara membantu Pemkot untuk menagih pajak ke masyarakat ada tahapan yanag akan kita lakukan,” ujar Hentoro. Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan selain pendapatan kerjasama ini juga berlaku untuk belanja daerah. ”MoU disemuanya, ini sesuai Peraturan Presiden, Pemkot bersama Kejaksaan untuk menyelesaikan pajak karena pajak adalah kewajiban,” ujar Herman. Herman meminta kepada masyarakat kota untuk sadar akan kewajibanya, penyumbang pembangunan kota bandar lampung berasal dari pendapatan terutama pajak.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: