Anak Tiri Menjanda, Bapak Merudapaksa
Radartvnews.com- Terbukti meperkosa anak tiri, seorang bapak di Bandar Lampung dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Yono Bin Darsih warga Re Martadinata Kampung Kedaung, Sukamaju, Telukbetung Timur, Bandarlampung dijerat pasal 81 ayat 2 uu ri nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Perbuatan terdakwa dilakukan dikediamannya pada 10 mei 2018 pukul 11 malam. Yono mendatangi kamar korban sambil membawa sebilah golok dan menyuruh korban membuka pakaiannya, karena korban tidak mau Yono mengacungkan golok dan mengancam akan membunuhnya. Tarmizi Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan hakim yang memvonis 10 tahun dari tuntutan jaksa 15 tahun adalah keputusan yang tepat. “keputusan hakim sudah tepat dan kami tidak banding,” jeas Tarmizi. Meskipun korban masih dibawah umur, namun korban sudah pernah menikah sehingga dapat meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa menerima putusan ini sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: