UMP 2019, Diprediksi RP 2,2 Juta
Radartvnews.com- Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo akan segera melakukan pembahasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2019. Pada tahun 2019 mendatang UMP Lampung diprediksi naik menjadi Rp 2,2 juta dari UMP tahun 2018 yakni sebesar Rp2 juta. Besaran ini didapat dari besaran UMP Lampung tahun 2018 yakni Rp2 juta dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasionak sebesar 8,03 persen, jika dikalikan maka ditemukan hasil Rp2,2 juta rupiah. Kenaikan 8,03 persen merujuk pada surat edaran Menteri Temaga Kerja tertanggal 16 oktober 2018 dengan nomor B.240/m.Naker/Phi9sk-Upah/X/2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018. “bahwa saat ini dirinya belum melakukan pembahasan terkait UMP tahun 2019 pihaknya akan terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja dan transimgrasi baru kemudian akan di diskusikan,” kata Ridho. Diketahui, Upah Minimum Provinsi berdasarkan data dari tahun 2015 hingga 2018 terus mengalami kenaikan. Berikut data UMP Lampung dari tahun 2015 Rp1,5 juta, 2016 Rp1,7, 2017 Rp1,9 juta, 2018 Rp2 juta, 2019 Rp 2.241.269.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: