Izin Online, di Klaim Selesai Satu Hari
Radartvnews.com- Online Single Submission atau perizinan online, selasa pagi (16/10) resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung usai penandatanganan Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Kabupaten Deli Serdang selaku pemilik system. Kepengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung sejak hari ini bisa di lakukan di manasaja, investor tak perlu dating ke gedung pelayanan. Pendaftaran izin harus dilakukan pemilik perusahaan dengan menggunkan KTP Elektronik Di klaim kepengurusan SIUP dan TDP yang sebelumnya 14 hari dapat diselesaikan satu hari dengan catatan persyaratan lengkap. Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan progam ini merupakan rekomendasi KPK RI dalam pencegahan praktek pungli diperizinan. “progam ini merupakan rekomendasi KPK RI kita harap dapat mencega praktek pungli diperizinan,” ujar Herman. Hal ini diapresiasi deputi pencegahan KPK RI Ardiansyah M Nasution, KPK juga meminta kabupaten kota se-Lampung segera menerapkan perizinan online seperti di Bandar Lampung.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: