Wakil Rektor III Unila Tolak Mundur
Radartvnews.com- Meski sempat terjadi aksi masa oleh ribuan mahasiswa Unila Berdaulat akhirnya Birokrat kampus hanya mengabulkan 4 dari 6 tuntutan mahasiswa. Selain itu Birokrat kampus menilai bahwa 2 tuntutan mahasiswa terkait pencopotan jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Karomani, serta Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Irza Sukmana dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Masdar Helmi di Fakultas Teknik merupakan pelanggaran hokum. Karena mahasiswa tidak bisa mengatur kampus, terlebih meminta mencopot jabatan seseorang. Selain itu tuntuan tersebut dianggap terlalu melampaui batas. Sehingga saat ini persoalan tersebut telah ditangani tim advokasi. Wakil Rektor III Karomani menyampaikan, secara pribadi dirinya tidak akan mundur dari jabatannya karena merasa tidak melakukan kesalahan apapun. Namun, 4 tuntutan lainnya telah dikabulkan terkait Perarturan Rektor no 3 tahun 2017 serta rancangan peraturan ormawa. “secara pribadi dirinya tidak akan mundur dari jabatannya karena merasa tidak melakukan kesalahan apapun,” jelas Karomani. Selain itu dirinya juga menyampaikan, jika mahasiswa tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan melakukan aksi kembali dirinya mempersilahkan selama tidak anarkis serta tidak mengganggu dalam melaksanakan pelayanan publik seperti menduduki Gedung Rektorat.(krp/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: