asn

KPID Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas SDM Radio

KPID Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas SDM Radio

radartvnews.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung kembali menggelar pelatihan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lembaga penyiaran Radio. Kegiatan ini diikuti perwakilan pengelola radio publik, radio swasta maupun radio komunitas. Gelaran ini merupakan gelaran kedua dibawah kepemimpinan Febrianto Ponahan sebagai Ketua KPID Lampung. Setelah sebelumnya KPID Lampung menggelar pelatihan peningkatan kualitas SDM Lembaga Penyiaran Televisi. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari Dalam Sambutannya Mbak Ririn sapaan Akrab Ketua Komisi I DPRD Lampung ini menghimbau kepada lembaga penyiaran radio maupun televisi dapat menyajikan program-program siaran yang berkualitas dan mendidik serta dapat mendorong kemajuan pembangunan daerah. "Sangat baik sekali kegiatan peningkatan SDM radio yang digelar KPID, nantinya dapat menghasilkan program-program siaran yang bermutu tentunya. Catatan saya lembaga penyiaran dapat menyiarkan lebih banyak program yang mencerdaskan dan mendidik masyarakat serta mendorong terciptanya pembangunan daerah lebih maju" ujar ririn Sementara Sebagai Pembicara kegiatan peningkatan SDM, Korbid pengawasan KPID Lampung Sri Wahyuni memaparkan secara tegas tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mesti ditaati lembaga penyiaran radio termasuk hal kecil terkait klasifikasi program untuk anak, remaja, semua umur maupun dewasa. "P3SPS itu sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan program siaran" ungkap yuni Terkait Kewenangan Lembaga KPID dan Balai Loka Monitor serta peraturan pemerintah yang menaungi lembaga penyiaran disampaikan langsung koordinator bidang Perizinan KPID Lampung M.Iqbal Romzi. "Penyedia Frekuensi adalah Balmon sementara yang merekomendasikan pemberian ijin adalah KPID untuk diteruskan ke Kemkominfo, jadi jangan sampai salah" jelas Iqbal "Sejauh ini pemerintah sudah melalui menteri komunikasi sudah mengeluarkan surat untuk tidak ada lagi penerbitan ijin untuk LPP, LPS televisi, yang masih ada adalah ijin untuk LPSB yakni televisi berlangganan dan LPK atau televisi komunitas" pungkas iqbal. (Jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: