Cik Raden Dibebaskan, JPU Akan Perbaiki Dakwaan
BANDAR LAMPUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang membebaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Polpp) Bandar Lampung Cik Raden, dalam persidangan yang beragendakan Putusan sela, Rabu siang 15 juni 2016. Mejelis Hakim yang diketuai Yus Enidar menilai, surat dakwan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) M Syarif tidak cermat dan juga tidak jelas. Yus Enidar menyatakan penggunakan pasal 335 ayat 1 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. sehingga sidang tidak bisa bisa dilanjutkan dan terdakwa harus dibebaskan. “mengabulkan eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa,” ungkap Yus. Sementara itu Cik Raden menyambut haru atas pembebasan dirinya, dan beranggapan kebijakan penutupan pusat kebugaran city spa merupakan tugasnya selaku Kasat Polpp dan menegakkan perda tentang pelarangan prostitusi. “ ini sudah tugas saya untuk menertibkan dan sudah diatur perda,” ungkap cik raden. Asisten Pidana Umum (aspidum) Kejaksan Tinggi Lampung Susanto, tenang dalam menyikapai masalah ini. Pihaknya akan memperbaiki surat dakwaan jaksa untuk diajukan kembali ke pangadilan. “kami akan melakukan perbaikan surat dakwaan agar menjadi lebih cermat,” ujar sutanto. (lds/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: