Peserta Pemilu Laporkan LADK
Radartvnews.com- Hari ni (23/9/18) merupakan batas akhir bagi seluruh peserta pemilu melaporkan rekening Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 16 partai politik, 25 calon anggota DPD RI dan Tim Kampanye Calon Presiden tingkat daerah wajib melaporkan rekening awal dana kampanye ke KPU Lampung. Dari pantauan radar tv di kantor KPU Lampung, leasion officer (LO) masing – masing peserta pemilu terlihat mendatangi sekertariat KPU untuk melaporkan rekening awal dana kampanye yang diatur dalam PKPU. Begitupun dengan tim kampanye daerah pasangan calon presiden. Salah satunya tim kampanye daerah capres Jokowi – KH. Maruf Amin yang digalang oleh PDI Perjuangan yang telah melaporkan rekening awal dana kampanye dengan nominal awal Rp 10 juta jumlah ini diambil dari sumbangan partai politik pengusung yakni PDI Perjuangan. “rekening awal dana kampanye dengan nominal awal Rp 10 juta jumlah ini diambil dari sumbangan partai politik pengusung yakni PDI Perjuangan,” kata Yulius LO TKD Jokowi- Ma’ruf Amin. Diketahui,hingga batas waktu pukul 18.00 WIB seluruh peserta pemilu masih berada di kantor KPU Lampung untuk memenuhi laporan rekening awal dana kampanye. Sangsi tegas di terapkan oleh kpu jika peserta pemilu tidak melaporkan rekening awal dana kampanye dapat langsung dibatalkan.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: