Desember, 2.357 PNS Bakal Dipecat
Radartvnews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran terbaru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat korupsi. Surat edaran tersebut bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 september, melalui surat edaran itu ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap. Setidaknya Mendagri menyatakan, ada sekitar 2.357 PNS korupsi yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji. Surat edaran ini telah diberikan kepada seluruh Pemerintah Daerah termasuk Provinsi Lampung. Provinsi lampung sendiri belum diketahui secara rinci berapa jumlah PNS yang terjerat korupsi dan masih aktif dan menerima gaji. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sendiri belum bisa dimintai keterangannya terkait hal ini, namun Mendagri meminta pemda agar segera mendata jumlah PNS korupsi di masing masing daerahnya. Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri menyatakan pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun 2018 ini.(lih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: