asn

Sepekan, Beban Kerja Guru PNS 40

Sepekan, Beban Kerja Guru PNS 40

radartvnews.com- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018. Mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah. Terkait beban kerja selama 40 jam dalam sepekan atau lima hari dalam satu minggu. Dengan ketentuan 37.5 jam efektif dan 2.5 jam istirahat mendapat sambutan positif dari sejumlah sekolah di Kota Bandar Lampung. Peraturan ini diberlakukan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara saja, sementara guru honorer beban kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan disekolah tetapi minimal 24 jam/pekan. Namun, meski delapan jam berada di sekolah tidak berarti guru melaksanakan tatap muka di dalam kelas bersama siswa saja akan tetapi guru diberikan kebebasan berkreasi serta  mengembangkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didiknya. Susilowaty guru Bahasa Indonesia di SMPN 9 Bandar Lampung menyampaikan, penerapan program kerja 40 jam  ini mulai diterapkan sejak tahun ajaran baru. Dengan adanya beban kerja 40 jam/pekan sekolah tidak harus menambah  guru  baru untuk memenuhi jam mengajar karena guru PNS masih sanggup memenuhi kekurangan jam belajar disekolah. Sementara untuk guru honor jam mengajarnya disesuaikan karena tidak bisa disamakan dengan guru PNS. Sementara untuk sekolah yang belum siap dengan ketentuan lima hari sekolah itu tetap melaksanakan sekolah seperti sekarang yakni enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah 40 jam /minggu jadi  bukan delapan jam perhari melainkan 6,5 jam/hari di sekolah.(krp/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: