Pj. Sekdaprov Hamartoni Kukuhkan Dewan Rempah Lampung 2017-2022
radartvnews.com- Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis melantik dan mengukuhkan Dewan Rempah Indonesia ( DRI ) Wilayah Provinsi Lampung periode 2017 – 2022 di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (4/9/2018). Pada kesempatan tersebut, Hamartoni meminta DRI Wilayah Lampung mengoptimalkan kinerjanya, untuk mendorong petani rempah khususnya lada untuk berbudidaya lada yang lebih baik lagi. “ DRI wilayah Lampung dapat menjadi mitra pemerintah Provinsi Lampung memajukan pembangunan rempah yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi pendapatan, dan kesejahteraan petani lada” kata Hamartoni. Dewan Pengurus yang dikukuhkan antara lain: Ketua Ir. Untung Sugiyatno, MTA., Wakil Ketua Ir. Robert Asnawi , M.si., Sekretaris Ir. Dessy Desmaniar Romas, MM., Wakil sekretaris Elya Rusmaini MM., Bendahara Cahyaning Anggraini, SP. Dewan pengurus juga terdiri dari beberapa bidang di antaranya bidang Standarisasi Promosi dan pemasaran dengan koordinator Sumita MBA, Bidang Perencanaan Pengawasan Monitoring dan Pelaporan dengan koordinator Ir. Warsito, dan Bidang Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat dengan kootrdinator Drs. Suprapto, SU. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Eksekutif DRI Indonesia Suhirman Mulyodiharjo, yang menyampaikan harapanya kepada DRI Wilayah Lampung agar dapat mensinergikan pembangunan rempah di Lampung. “ Dewan rempah mitra kerja pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang dan memiliki kekuatan hukum, DRI bukan pelakasana pembangunan rempah, tetapi DRI harus mensinergikan antar lintas sektoral untuk mendukung dan memajukan pembangunan rempah dan mengembalikan kejayaan rempah khsusunya lada” kata Suhirman. Suhirman juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rempah adalah tanaman / bagian tanaman termasuk bunga, biji daun atau bagian lainnya yang berfungsi sebagai penyedap makanan, minuman, obat – obatan kosmetik, dan aromaterapik (Rls/JF)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: